
Lantas dengan demikian apakah beberapa intansi di Kabupaten Tanjungjabung Barat saat ini ilegal. Pasalnya, dalam sebuah peraturan daerah jelas disebutkan peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan hukum Tanjungjabung Barat Erdiyanto SH Mhum yang juga Dosen Fisip Universitas Riau mengatakan sebuah produk peraturan tidak akan berlaku mundur. Maka dari itu, dinas intansi yang ada saat ini tidak dapat dianggap illegal. Sebab, dinas intansi sesauai perda kelembagaan belum terbentuk.
Dikatakannya, kendati PP tersebut telah dibuatkan perda dan di Syahkan oleh DPRD setempat tentunanya memiliki limit waktu, yang biasanya dalam sebuah peraturan itu berlaku selama 6 bulan. “Jadi ketika hal ini belum dibentuk, tidak lantas beberapa intasni yang ada saat ini disebut Illegal,”jelasnya mantan Anggoa KPUD Tanjungjabung Barat ini.
Selain hal tersebut, memang hal tersebut merupakan hak dari bupati Tanjungjabung Barat dalam melakukan mutasi para bawahannya. Tentunya bupati mempunyai beberapa alasan mengapa hingg saat ini PP 41 ini belum dilaksanakan.
Memang seharusnya Pemkab Tanjab Barat sudah melaksanakan PP 41/2007 tersebut. Namun, tentunya menurut Erdiyanto ada beberapa alasan mengapa hal tersebut belum dilaksanakan salah satunya mungkin belum adanya mata anggaran dalam APBD tahun 2008 terkait pelaksanaan PP 41 tersebut.(sumber Tanjab Barat Online )
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan hukum Tanjungjabung Barat Erdiyanto SH Mhum yang juga Dosen Fisip Universitas Riau mengatakan sebuah produk peraturan tidak akan berlaku mundur. Maka dari itu, dinas intansi yang ada saat ini tidak dapat dianggap illegal. Sebab, dinas intansi sesauai perda kelembagaan belum terbentuk.
Dikatakannya, kendati PP tersebut telah dibuatkan perda dan di Syahkan oleh DPRD setempat tentunanya memiliki limit waktu, yang biasanya dalam sebuah peraturan itu berlaku selama 6 bulan. “Jadi ketika hal ini belum dibentuk, tidak lantas beberapa intasni yang ada saat ini disebut Illegal,”jelasnya mantan Anggoa KPUD Tanjungjabung Barat ini.
Selain hal tersebut, memang hal tersebut merupakan hak dari bupati Tanjungjabung Barat dalam melakukan mutasi para bawahannya. Tentunya bupati mempunyai beberapa alasan mengapa hingg saat ini PP 41 ini belum dilaksanakan.
Memang seharusnya Pemkab Tanjab Barat sudah melaksanakan PP 41/2007 tersebut. Namun, tentunya menurut Erdiyanto ada beberapa alasan mengapa hal tersebut belum dilaksanakan salah satunya mungkin belum adanya mata anggaran dalam APBD tahun 2008 terkait pelaksanaan PP 41 tersebut.(sumber Tanjab Barat Online )
3 komentar:
heheheh... pengunjung pertama
sukses selalu mas....
update trus beritanya
salam kenal .................truz berkarya
hallo salam kenal yahhz
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Tulisan ini