SELAMAT DATANG DI TANJAB BARAT Today, KAMI AKAN MENYAJIKAN BERITA_BERITA AKURAT MENGAI PANTAI TIMUR PROPINSI JAMBI> MOHON MAAF ATAS KEKURANG NYAMANAN ANDA KARENA WEBSITE KAMI MASIH DALAM PERBAIKAN

07 Januari, 2009

PP 41 Seharusnya Sudah Dilaksanakan

KUALATUNGKAL - Hingga saat ini, Pemeraintah Kabupaten Tanjungjabung Barat belum juga melaksanakan PP 41/2007 tentang kelambagaan. Padahal PP 41 tersebut sudah sudah disahkan melalui sidang paripurna sejak beberapa bulan yang lalu dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Lantas dengan demikian apakah beberapa intansi di Kabupaten Tanjungjabung Barat saat ini ilegal. Pasalnya, dalam sebuah peraturan daerah jelas disebutkan peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan hukum Tanjungjabung Barat Erdiyanto SH Mhum yang juga Dosen Fisip Universitas Riau mengatakan sebuah produk peraturan tidak akan berlaku mundur. Maka dari itu, dinas intansi yang ada saat ini tidak dapat dianggap illegal. Sebab, dinas intansi sesauai perda kelembagaan belum terbentuk.

Dikatakannya, kendati PP tersebut telah dibuatkan perda dan di Syahkan oleh DPRD setempat tentunanya memiliki limit waktu, yang biasanya dalam sebuah peraturan itu berlaku selama 6 bulan. “Jadi ketika hal ini belum dibentuk, tidak lantas beberapa intasni yang ada saat ini disebut Illegal,”jelasnya mantan Anggoa KPUD Tanjungjabung Barat ini.

Selain hal tersebut, memang hal tersebut merupakan hak dari bupati Tanjungjabung Barat dalam melakukan mutasi para bawahannya. Tentunya bupati mempunyai beberapa alasan mengapa hingg saat ini PP 41 ini belum dilaksanakan.

Memang seharusnya Pemkab Tanjab Barat sudah melaksanakan PP 41/2007 tersebut. Namun, tentunya menurut Erdiyanto ada beberapa alasan mengapa hal tersebut belum dilaksanakan salah satunya mungkin belum adanya mata anggaran dalam APBD tahun 2008 terkait pelaksanaan PP 41 tersebut.(sumber Tanjab Barat Online )

3 komentar:

^SM^ mengatakan...

heheheh... pengunjung pertama

sukses selalu mas....

update trus beritanya

ADMIN mengatakan...

salam kenal .................truz berkarya

masbill mengatakan...

hallo salam kenal yahhz

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Tulisan ini

Labels

Pengikut

Free Blog Templates

 

Template by NdyTeeN